Dugaan Snack kadaluarsa yang menyeret salah satu perusahaan pertokoan modern swalayan Store di kabupaten Sumenep terus berkecamuk seperti cambuk kilat kakek Gates of olympus, 19/5/2023
Ach. Supyadi SH. MH atau kuasa hukum tersebut bersama korban dan saksi mendatangi kantor Polres Sumenep untuk konfirmasi perkembangan kasus kliennya pada Selasa,16/05/2023.
Dari konfirmasi kawanan media ini kepada kuasa hukum pelapor, Ach Supyadi, SH, MH menerangkan bahwa pihaknya bersama korban dan saksi-saksi datang ke Polres Sumenep dan langsung menemui pihak penyidik.
Menurut Supyadi, dari hasil konfirmasi tersebut didapatkan bahwa pihak penyidik sudah melakukan langkah-langkah terkait kasus yang didampinginya tersebut.
“Jadi, hasil konfirmasi kami ke penyidik bagian Pidek, kami mendapatkan keterangan bahwa penyidik sudah terima laporan, mendatangi TKP, olah TKP dan sudah mengambil dokumen-dokumen di TKP juga,” kata Supyadi lewat telepon selulernya, pada Selasa malam,16/05/2023.
Lawyer single Fighter yang tak suka basi itu mengemukakan bahwa pihaknya mempertanyakan langkah selanjutnya dari penyidik itu apa?. Supyadi menambahkan,”Bahwa pihak penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada pelapor, saksi yang diajukan pelapor, akan melakukan pemanggilan kepada orang-orang yang menjadi terlapor dan terakhir akan melakukan pemeriksaan keterangan kepada ahli,” terangnya.
Supyadi juga menambahkan diwaktu yang sama itu pula, pihak penyidik Satreskrim Polres Sumenep langsung melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor dan Saksi yang kebetulan ikut serta dalam konfirmasi.
“Alhamdulillah, tadi langsung dimintai keterangan yang kebetulan adalah saksinya yang bernama Pak Hendri kebetulan suaminya pelapor sendiri. Sementara, saksi lain dari pelapor yaitu mas Hendra itu akan dijadwalkan besok, maksudnya akan diinfokan besok mengenai jadwal penyidik yang kosong,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya juga meminta kepada pihak penyidik bahwa setelah semuanya selesai diperiksa/full paket semuanya dilakukan, agar penyidik segera menetapkan tersangka kepada pihak-pihak yang terlibat, jangan hanya kepada pelaku utama tapi harus dikembangkan kepada pihak lain.
“Harapan selain proses secara cepat, juga segera ditetapkan tersangka pihak-pihak yang terlibat dan terbukti itu sebagai tersangka. Kami juga akan mengharap kepada penyidik agar bisa memfasilitasi kepada pemerintah daerah untuk melakukan peninjauan sekaligus bila itu semuanya terbukti melakukan maka bisa dilakukan tindakan tegas berupa sanksi penutupan atau bisa pula tindakan lainnya.” Imbuhnya
Disisi lain Aipda Nurul Huda SH yang saat ini menangani Pidana ekonomi menjawab pertanyaan kawanan awak media soal keseriusan penanganan laporan kasus snack Kadaluarsa. Dirinya mengatakan.
“pelanggaran perdagangan narkotika, penyelenggaraan pelacuran, pemalsuan kewajiban pembuatan laporan dari aktivitas usaha di bidang perdagangan, larangan monopoli dalam dunia usaha serta kegiatan usaha yang berlatar belakang politik bahkan sampai laporan tindak pidana makanan ringan/snack expired sekalipun, dengan pihak polres sumenep semua ditangani dengan baik dan prosedural” jelasnya
Kepala (UNIKOM) Tampan serta Profesional, Proporsional dan Dipercaya Masyarakat Dalam Memberikan Perlindungan, Pengayoman, Pelayanan dan Penegakan Hukum tersebut saat dikonfirmasi Kawanan media, ia mengatakan akan secepatnya proses laporan Snack expired, pihaknya juga menyampaikan bahwa dirinya serius dan tak main main dalam menangani kasus tersebut.
Di Tempat terpisah, Kawanan Media ini mencoba mengklarifikasi ke Indomaret yang ada di lingkungan SPBU yang berada di depan STKIP PGRI Sumenep namun terkendala. Pasalnya, Kepala toko ataupun supervisor tidak ada dilokasi.
“Kebetulan saat ini tidak ada jadwal masuk mas.” Kata salah satu pegawai Indomaret yang ada di lokasi, pada Selasa siang (16/05/2023)
Penulis : R.M Hendra Wijaya S.P