Seluruh Pembangunan Sarana Dan Prasarana Di Desa Kebun Dadap Barat Jadi Sorotan Publik

banner 120x600

Kini menjadi sorotan publik, Pekerjaan proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) yang bersumber Dana dari Dana Desa (DD) di Desa Kebun Dadap Barat, Kecamatan Saronggi, Sumenep, Madura, Jawa Timur mulai terkuak. Pekerjaan tahun 2021 silam karena diduga kuat tidak seuai dengan bestek. Jum’at. (7/4).

Indikasinya adalah pekerja proyek yang membentang Desa kebun Dadap Barat Kecamatan Saronggi yang diduga pekerjaannya tidak sesuai dengan rencana anggaran belanja (RAB) yang diusulkan pasalnya ada semacam dugaan bahan bahan material yang digunakan adalah sanggul yang sudah ada, tanpa bahan batu atau material yang baru.

Dugaan sementara, kami terus dalami dengan cara menggali informasi dari semua pihak masyarakat Sumenep kata salah satu aktifis di Kecamatan Saronggi Ach. MIDI SH.

“Kami terus-menerus akan melakukan dan mengumpulkan semua data-datanya, jika sudah lengkap dan valid nanti akan segera Di laporkan ke pihak yang berwajib Soal bukti kualitas pekerjaan sebagian sudah kami kantongi,” tegasnya.

Menurut keterangan dari salah satu warga sekitar pekerjaan tembok penahan tanah tersebut (TPT) yang dikeringkan oleh pemerintah desa Di duga kuat tidak sesuai Spekulasinya bahwa ada semacam indikasi bahwa batu yang digunakan adalah batu yang memang sudah ada dan sudah terpasang dari dulu terangnya.

Sementara Kepala Desa Kebun Dadap Barat Kecamatan Saronggi tersebut berkali-kali di konfirmasi melalui chating WhatsApp oleh awak media namun dirinya tidak pernah memberikan jawaban atau statmen apapun kepada Tim media ini.

Tambahkan komentar dari salah satu tokoh masyarakat desa kebun Dadap barat kecamatan Saronggi kabupaten Sumenep namun Namanya tidak mau di Publikasikan. beliau Mengingatkan Berdasarkan prinsip pengelolaan Dana Desa bagian yang tak terpisahkan dari pengelolaan keuangan Desa dalam APBD, seluruh kegiatan yang dibiayai Dana Desa direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa, semua kegiatan harus dipertanggung jawabkan secara administratif, secara, teknis, dan secara hukum. Dana Desa dipergunakan secara terarah, ekonomis, efesien, efektif paparnya.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *