Jembrana – Aparat gabungan dari Kodim 1617/Jembrana dan Polres Jembrana berhasil mengamankan ribuan bungkus rokok ilegal (Rogal) yang ditemukan di dalam sebuah mobil pikap bernomor polisi DK 8301 WG. Kendaraan tersebut terparkir di halaman rumah milik Abdul Rojak di Banjar Mandar, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Jembrana, pada Minggu malam (3/8/2025).
Penggerebekan sempat diwarnai aksi “kucing-kucingan” lantaran rumah dalam keadaan kosong saat tim gabungan yang terdiri dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas melakukan pengecekan. Beberapa jam kemudian, seorang pria berinisial NK alias Matdohek yang mengaku sebagai sopir kendaraan tersebut mendatangi lokasi dan mengklaim mobil itu miliknya. Polisi pun segera mengamankan Matdohek dan membawanya beserta barang bukti ke Mapolres Jembrana.
Warga sekitar menyebut, rokok ilegal tersebut diduga milik seseorang bernama Hakim, warga Desa Cupel yang dikenal sebagai residivis kasus penimbunan BBM jenis pertalite. Hakim sebelumnya pernah digerebek dalam kasus serupa di sebuah kos-kosan sebelah SPBU di Desa Banyubiru beberapa tahun silam.
“Itu milik Hakim, yang dulu pernah kena kasus pertalite di Banyubiru,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya.
Menurutnya, meskipun sudah tak tinggal di Cupel, Hakim dikabarkan masih menyewa rumah di kawasan Banyubiru. Rumah kontrakan itu diduga juga difungsikan sebagai gudang penyimpanan rokok ilegal.
“Sekarang dia nggak tinggal di sini lagi, tapi katanya ngontrak di dekat Masjid Banyubiru. Di sana juga katanya tempat simpan rokoknya. Tapi jangan tulis nama saya ya,” ujarnya memberi informasi dengan nada waswas.
Pada Senin (4/8/2025), barang bukti rokok ilegal tersebut diserahkan secara simbolis oleh pihak Polres Jembrana kepada Bea Cukai Denpasar. Namun, penyerahan itu tampak janggal karena tidak dihadiri oleh satu pun pejabat utama dari Polres Jembrana.
Bayu, salah satu petugas dari Bea Cukai Denpasar, menyatakan bahwa jumlah barang bukti yang diserahkan mencapai 452 ball. Dengan asumsi satu ball berisi 10 press, maka jumlah total rokok diperkirakan mencapai ribuan bungkus. Namun, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lebih rinci berdasarkan merek dan jenis.
“Karena tiap merek isinya beda-beda, kita harus teliti satu per satu,” kata Bayu kepada awak media usai proses serah terima.
Ketika ditanya soal potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut, Bayu mengaku belum bisa memberikan angka pasti. Ia menjelaskan bahwa proses penilaian akan dilakukan setelah identifikasi lengkap terhadap isi dan merek rokok.
“Kita akan mendalami lebih lanjut. Karena tarif cukai setiap jenis rokok itu berbeda. Jadi, untuk menghitung nilai kerugian negara, harus dilakukan per batang,” jelasnya.
Bayu juga mengapresiasi dukungan penuh dari Polres Jembrana dalam proses pengamanan hingga penyerahan barang bukti.
“Kami berterima kasih kepada jajaran Polres Jembrana, khususnya dari Satreskrim, yang sudah sigap membantu kami baik dalam pemberian informasi maupun pendampingan di lapangan,” pungkasnya. (!)








