Kebijakan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Victor Viktor Laiskodat memajukan jam masuk sekolah dasar yang semula 07.00 wita menjadi jam 05.00 wita menuai protes masyarakat NTT.
Menurut Laiskodat, kebijakan memajukan jam belajar menjadi jam 5 pagi adalah untuk meningkat mutu pendidikan dan kemampuan bersaing termasuk etos kerja. Serta meningkatkan disiplin dan daya saing para siswa.
Ia mengaku, saat ini uji coba kebijakan diterapkan di sepuluh sekolah di NTT. Meskipun tidak dipungkiri Dinas Pendidikan NTT telah menerima kritik dari orangtua murid dan anggota serta berbagai elemen masyarakat. Termasuk kritikan dari pengamat pendidikan di NTT. Khususnya Kupang.
Dengan memajukan jam sekolah dan jam belajar bagi siswa dan siswi SMA dan SMK menurutnya sebagai bentuk aksi mendisplinkan peserta didik, agar peserta didik dapat bersaing dengan peserta didik wilayah lain. Karena fakta menunjukkan bahwa siswa dan siswi SMA di NTT mutunya kalah bersaing dengan siswa dan siswi di wilayah lain.
Bukan hanya masyarakat setempat, kebijakan itu juga mendapat kritik yang sangat pedas dari Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Menurut Sirait, jangan persalahkan anak karena lemahnya mutu pendidikan di NTT dengan alasan mutu pendidikan tidak sama dengan daerah lain. Bukankah mutu berkaitan dengan fasilitas, prasarana dan mutu pengajaran tidak ada kolerasinya dengan mengubah jam masuk menjadi jam 5 pagi.
“Menurut saya pak Gubernur bersama Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan pendidikan lebih baik diajak duduk bersama untuk membicarakan dan mengevaluasi mutu dan proses belajar yang berjalan daripada mengorbankan peserta didik,” ucapnya dihadapan awak media di Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Lebih jauh ia sampaikan dalam perspektif perlindungan anak, Kebijakan Gubernur NTT yang mengubah jam belajar merupakan kebijakan yang berpotensi melanggar hak. “Kepedulian pak Gubernur terhadap mutu pendidikan di NTT perlu diapreasi namun sayangnya tak punya perspektif anak dan mempersoalkan dan mengorbankan anak. Jam masuk sekolah dan jam belajar bisa menjamin mutu pendidikan semakin baik,” tegasnya.
Ia menghimbau demi kepentingan terbaik anak dan menjawab keluhan masyarakat, agar Gubernur tidak melakukan kekerasan atas hak atas pendidikan, Komnas Perlindungan Anak mendesak dan meminta Gubernur segera mencabut kebijakan yang merugikan anak.