Kementerian Agama (Kemenag) resmi menurunkan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 sebesar Rp2,4 juta.
Pemotongan dari Rp98,8 menjadi Rp96,4 juta ini merupakan hasil dari kunjungan kerja Kemenag ke Arab Saudi.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief mengatakan, pihaknya berhasil menekan beberapa komponen biaya haji usai bernegosiasi dengan sejumlah pihak di Arab Saudi.
“Dari keseluruhan kajian kami sementara ini, direct dan indirect cost, bahwa usulan (BPIH) per jemaah sebelumnya masih Rp98,8 juta kemudian menjadi Rp96,4 juta, yaitu berkurang Rp2.415.953 dan itu belum dikurangi dengan biaya maskapai,” kata Hilman saat rapat dengan Komisi VIII DPR di Gedung DPR RI, Rabu (8/2/2023).
Lebih lanjut, Hilman memaparkan bahwa biaya BPIH jemaah haji reguler terbagi menjadi dua, yakni biaya langsung dan tak langsung atau direct cost dan indirect cost.
Untuk biaya langsung selama jemaah di Arab Saudi, ada 7 aspek yang usulan awalnya sebesar Rp97 juta.
Namun kini biaya itu bisa berkurang Rp2,3 juta menjadi Rp94,8 juta.
Hilman menambahkan, mayoritas komponen direct cost di Arab Saudi turun, kecuali biaya masyair, muzdalifah, dan mina yang malah naik dari Rp18,9 juta ke Rp20 juta.
“Kami masih dalam posisi tarik menarik dengan pihak Arab Saudi yang awalnya mereka menawarkan layanan masyair itu 3.900 real, yang sudah kami tawar menjadi 2.975 real. Informasi kunjungan terakhir kami masih dihadapkan isu tentang pajak. Ini masih kami negosiasikan,” ujarnya.
Kemudian, untuk direct cost selama jemaah berada di Indonesia baru biaya komponen akomodasi dan pelindungan yang bisa turun.
Sedangkan biaya penerbangan, konsumsi dan premi asuransi juga tetap masing-masing di angka Rp34 juta, Rp150 ribu dan Rp125 ribu.
Kemudian untuk komponen indirect cost selama di Arab Saudi semuanya turun.
Yaitu akomodasi, konsumsi, transportasi, perlindungan, pembinaan jemaah haji di Arab Saudi, pelayanan umum di Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH.
Meskipun turunnya tipis, yakni dari Rp1,8 juta turun Rp71,5 ribu menjadi Rp1,75 juta.
Lalu untuk 9 komponen indirect cost di dalam negeri, yakni akomodasi, konsumsi, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, dokumen perjalanan, pembinaan jemaah haji di Tanah Air, pelayanan umum di dalam negeri, dan pengelolaan BPIH, masih bervariasi.
Indirect cost yang turun adalah konsumsi, pelindungan, dan pelayanan di embarkasi atau debarkasi.
Komponen ini turun Rp48.641 yang semula dari Rp1.216.977 menjadi Rp1.168.335.