Terungkap, Ini Alasan Eko Purnawirawan Polisi Tak Bawa Mahasiswa UI Korban Kecelakaan Ke RS Naik Pajero

banner 120x600

Kasus kecelakaan mahasiswa UI makin serius, kali ini purnawirawan polisi disebut melakukan pembiaran karena tak langsung membawa M Hasya Attalah Syaputra (18), korban tewas kecelakaan ke rumah sakit menggunakan mobil Pajeronya.

Kuasa hukum purnawirawan polisi Eko, Kitson Sianturi angkat bicara.

“Kondisi dan situasi orang dalam hal menghadapi persoalan ini itu kita tidak bisa langsung, kenapa tidak dibawa,” kata kuasa hukum Eko,

Kitson Sianturi, di TKP rekonstruksi ulang, Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Kitson mengatakan Eko tidak bisa serta-merta membawa korban ke dalam mobil Pajero miliknya. Sebab, mobil tersebut tidak memenuhi standar kesehatan.

“Kalaupun bawa dengan menggunakan kendaraan pihak pengendara atau klien kami, jika terjadi apa-apa di dalam mobil, pasti juga akan terjadi tuntutan yang lain lagi. Mobil itu kan bukan standar kesehatan,” ujarnya.

Meski begitu, kata dia, Eko sudah berupaya melakukan pertolongan pertama dengan menghubungi ambulans, walaupun ambulans datang setelah 30 menit kemudian.

“Tapi upaya yang sudah dilakukan oleh pengemudi mobil Pajero itu sudah dilakukan dengan upaya menghubungi ambulans dan pihak warga,” ujarnya.

Hasya Tergeletak 45 Menit Usai Kecelakaan

Sejumlah adegan diperagakan dalam rekonstruksi ulang kasus kecelakaan maut mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra, dengan purnawirawan polisi, AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono.
Dari rekonstruksi tersebut, diketahui Hasya berada di aspal jalan selama 45 menit lamanya.

Dalam adegan yang dibacakan, terungkap bahwa Hasya tidak mendapatkan penanganan setidaknya selama 45 menit setelah dilindas mobil Pajero milik Eko Setio BW. Disebutkan Eko menghubungi ambulans, namun datang 30 menit kemudian.

“Adegan ke-9, pengemudi dan beberapa warga, terutama pengemudi, menelpon ambulans. Kemudian 30 menit kemudian ambulans datang,” kata petugas di lokasi, membacakan rekonstruksi, Kamis (2/2/2023).

Saat tiba di TKP, pengemudi ambulans langsung mengecek kondisi korban. Menurut saksi, saat itu Hasya masih menyandang tas di punggungnya. Petugas ambulans baru mengangkut tubuh Hasya 15 menit kemudian.

“Setelah sekitar 15 menit ambulans datang, akhirnya dikeluarkan (ranjang pasien) saksi menggotong korban,” kata polisi.

Loading

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *