Sebagai salah satu upaya Pemerintahan Desa Gulun kecamatan Maospati dalam mensejahterakan masyarakat dalam memperoleh Hak Atas Tanah, dan juga sebagai salah satu upaya dalam mencegah permasalahan sengketa tanah,
Desa Gulun bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magetan gelar Penyuluhan Sertifikat Tanah dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun anggaran 2023.
Bertempat di lapangan Desa Gulun Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan, Senin (12/02/23).
Bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH), Kegiatan ini turut dihadiri oleh BPN Kabupaten Magetan, Inspektorat Kabupaten Magetan, Kejaksaan Kabupaten Magetan, Polres Magetan, jajaran Forkopimca maospati, kepala Desa Gulun, Pokmas Desa Gulun, BPD, LPM, dan juga Tokoh Masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Perwakilan BPN Kabupaten Magetan menyampaikan, “PTSL ini merupakan program strategis nasional Kementrian ATR/BPN yang mana bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh Hak Atas Tanahnya yang diharapkan dapat mensejahterakan masyarakat khususnya di Desa Gulun kecamatan Maospati ini.
Disamping itu, terkait Biaya dalam Pengurusan Sertifikat Tanah ini sudah diatur dalam Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dan untuk TKD (Tanah Kas Desa) yang boleh dicantumkan yakni Letter C, sampai saat in dari pokmas sendiri blom minta biaya untuk proses ptsl, masih menunggu kesepakatan dari masyarakat.
“Harapannya dalam Pelaksanaan Penyuluhan Sertifikat Tanah di desa Gulun ini semoga tidak ada kendala apapun, baik itu dari awal Kegiatan Penyuluhan sampai Pembagian Sertifikat Tanah,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Mujiono selaku ketua Pokmas Gulun turut menyampaikan Terimakasih kepada semua pihak yang sudah membantu dalam pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan semoga bisa bermanfaat bagi masyarakat setempat khususnya di Desa Gulun ini.
“Saya ucapkan Terimakasih kepada semua Pihak yang telah membantu dalam Mensukseskan Program PTSL di Desa Gulun ini baik itu dari APH maupun Unsur Masyarakat.
Disamping itu, untuk Desa Gulun sendiri mentargetkan Sertifikat Tanah ini 600 Bidang yang mana dalam pelaksanaannya baru ada 521 pendaftar dan 466 yang sudah memenuhi kriteria pendaftaran, pemerintah berupaya untuk bisa terdaftar semua.
Dan juga sebagai salah satu upaya dalam mencegah permasalahan Sengketa Tanah yang diharapkan dapat dipergunakan sebaik mungkin dan semoga bermanfaat bagi masyarakat khususnya Warga Desa Suratmajan ” pungkasnya.