Proses pendaftaran para pemohon yang mempunyai sebidang tanah baik tanah kering,rumah,sawah maupun yang lain dan yang belum mempunyai sertipikat.
Maka pokmas membentuk sejumlah anggota membentuk panitia pendaftaran tanah SISTIMATIK lengkap atau istilah nya (PTSL).Sebelum pelaksanaan kegiatan ini maka Bpn atau badan pertanian negara kabupaten
Magetan mengundang seluruh warga masyarakat Desa Temenggungan kecamatan Karas Kabupaten Magetan untuk mengikuti acara sosialisasi Ptsl pertemuan kantor Desa Temenggungan kabupaten Magetan pada hari senin tanggal 6/2/2023
Dihadiri oleh camat Karas juga hadir dari petugas bpn kabupaten Magetan,Kapolres atau yang mewakili,juga ikut serta dari perwakilan Kejari kabupaten magetan,kepala Desa setempat.Dengan adanya acara ini paling tidak bagi seluruh warga kelurahan kawedanan ini yang ikut mendaftar program Ptsl ini sesuai dengan intruksi presiden serta peraturan tiga menteri akan tahu secara gamblang aturan aturan program Ptsl tersebut
Dan khusus nya bagi panitia penyelenggara Ptsl sendiri akan aman dan lancar dalam menjalanka program baik mulai pendaftaran,pembuatan petok tanah,menyelesaikan administrasi sampai dengan pengukuran serta menjadi sertifikat yang sudah jadi nanti nya yang juga akan di serahkan sesuai dengan nama pemohon.
Dengan demikian secara payung hukum bahwa proses pembuatan sertifikat Ptsl ini sudah sah dan aman dengan kata kesepakatan bersama dalam hal biaya yang akan di tanggung oleh pihak pemohon dengan musyawarah bersama.Yang artinya bahwa pokmas tersebut akan membuat kepengurusan serta secara detail atau rincian membuat SPJ baik biaya yang sudah masuk juga biaya oprasional
Kegiatan yang nanti akan berlangsung baik itu untuk makan minum,pembuatan patok biaya materai,juga biaya bagi petugas ukur di lapangan yang mana anggaran itu nanti akan di tanggung seluruh pemohon yang mendaftarkan sebidang tanah nya untuk di sertifikat kan secara gamblang dan terbuka juga transparan Pungkasnya