Sejumlah Pihak Menari Bahagia Diatas Penderitaan Covid 19 yang tak ubahnya seperti kapal selam Anti Radar

banner 120x600

Di tahun 2020 dimana saat itu sedang dilanda bencana Nasional Covid-19 seluruh aktivitas dibatasi, kita semua sedang mengurung diri di rumah tanpa arah dan haluan, karena secara tegas pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang disebut dengan PPKM.

Kemudian pada 31 Maret 2020 mengeluarkan Peraturan Pemerintah No, 21 tahun 2O2O tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), yang isinya pada Pasal 4 ayat (1) menyampaikan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi: a. Peliburan sekolah dan tempat kerja; b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Dan tidak ketinggalan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep juga mengeluarkan sejumlah surat edaran yang beredar di media sosial tentang pembatasan sosial berskala besar, sehingga di TA 2020 tersebut Pemerintah Daerah Kab. Sumenep melakukan tindakan/melakukan langkah antisipasi menangani dampak penularan Covid-19 dengan membentuk pendanaan pada Belanja Tidak Terduga (BTT) pada 10 OPD terealisasi sebesar Rp. 56.023.169.313,00.

Akan tetapi pada saat itu ada pihak-pihak yang memanfaatkan kesempatan meraih sejumlah keuntungan, disaat maraknya Covid-19 Tahun Anggaran 2020 Dinas Pendidikan merealisasikan belanja hibah 100% sebesar Rp. 1.300.000.000,00 kepada 2 (dua) Lembaga Organisasi Pendidikan, yaitu; 1. Untuk Bantuan Operasional Dewan Pendidikan (DPS) sebesar Rp. 550.000.000,00 dan 2. Untuk Bantuan Operasional Pramuka sebesar Rp. 750.000.000,00

Salah satu penggiat anti korupsi di Sumenep buka suara, menyampaikan kepada Media Rasyid Nadyin bahwa, “Seharusnya dua Lembaga Pendidikan ini tahu diri dan paham tentang situasi dan kondisi, menggunakan akal sehat dan hati nurani, kalau Cuma honor ya silahkan ambil sisanya kembalikan ke Khas Daerah, Dewan Pendidikan kan maksimal 11 orang, kalau honornya rata-rata 1jt satu bulan berarti 11jt, tambah honor Sekretariat 4 orang katakanlah 3jt sebulan, berarti kan Cuma 14jt sebulan, kalau setahun kan ucma 168jt, ok lah kita bulatkan 200jt dengan biaya ATK lampu dll, terus sisanya yang 350jt kemana ?”.

“Tugas Dewan Pendidikan sesuai PP No. 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan Pasal 192 ayat 4 dan 5 menyatakan, Dewan pendidikan bertugas menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomendasi kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan”.

“Kemudian pada ayat 5 berbunyi, Dewan pendidikan melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik, laman, pertemuan, dan/atau bentuk lain sejenis sebagai pertanggungjawaban public”.

“Kira-kira selama ini dalam keadaan biasa gak ada yang namanya Covid, ada gak suara emas dari dari Dewan Pendidikan di Media Online atau Media Cetak menyampaikan pertanggungjawaban kepada kita semua sebagai masyarakat Sumenep ?”, padahal itu tugasnya lo.. melaporkan kepada kita masyarakat sumenep”, imbuhnya Rasyid.

Kemudian Rasyid menambahkan, “yang lebih parah ini Pramuka dikemanakan uangnya, kalau kegiatannya cuma secara Visual bisa jadi satelitnya sewa ke Rusia itu lebih masuk akal soalnya mahal”.

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *