Sah !! Mahkamah Agung Tolak Gugatan PHDI Hasil Mahasabha XII

Keterangan Foto : Sah !! Mahkamah Agung Tolak Gugatan PHDI Hasil Mahasabha XII
banner 120x600

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia pada Rabu (13/11/2024) memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan sekelompok orang terhadap Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat hasil Mahasabha XII. Putusan bernomor perkara 4145 K/Pdt/2024 ini menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat (No. 31/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Brt) dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (No. 223/PDT/2024/PT DKI), yang menetapkan bahwa kepengurusan PHDI hasil Mahasabha XII periode 2021–2026 adalah sah secara hukum.

Dalam putusannya, MA menolak seluruh gugatan yang mencakup permohonan agar Mahasabha Luar Biasa pada 19 September 2021 dinyatakan sah, pembatalan kepengurusan PHDI hasil Mahasabha XII, hingga klaim adanya perbuatan melawan hukum oleh pengurus PHDI. Penggugat juga menuntut ganti rugi senilai Rp2 miliar, namun gugatan tersebut dinyatakan tidak berdasar dan seluruh klaimnya gugur.

Yanto Jaya, Ketua Bidang Hukum dan HAM PHDI Pusat, menyatakan bahwa putusan MA ini menegaskan keabsahan kepengurusan PHDI hasil Mahasabha XII.

“Putusan ini mengukuhkan kebenaran dan mengabaikan narasi yang memutarbalikkan fakta. Kami mengimbau umat Hindu untuk bersatu mendukung kepengurusan yang sah,” ungkapnya, Jumat (16/11/2024).

Ia juga menyebut bahwa gugatan tersebut hanya menimbulkan kegaduhan dan bertindak adharma, bertentangan dengan prinsip dasar umat Hindu.

Keputusan ini hadir sehari setelah PHDI Pusat menggelar Parisudha Agung Paripurna di Candi Prambanan, yang menjadi momentum penting untuk memperkuat tekad organisasi dalam melayani umat Hindu dan menjaga kelestarian budaya Hindu Nusantara.

PHDI Pusat menyatakan bahwa selesainya proses hukum ini menjadi pijakan untuk fokus pada program prioritas, termasuk penguatan pendidikan agama Hindu, pelestarian budaya, dan peningkatan kesejahteraan umat.

“Kami akan terus melangkah maju dengan program nyata dan berlandaskan hukum. Tidak ada bentuk gangguan yang mampu menghentikan komitmen kami dalam menjalankan tugas dharma,” tegas Yanto Jaya. (!)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *