Jembrana, rallmedia – Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Peh di Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, kini memasuki era baru dengan dimulainya penggunaan Refuse Derived Fuel (RDF). Peluncuran perdana RDF ini resmi dilakukan oleh Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, SH MH, pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Dalam sambutannya, Bupati Tamba memaparkan perjalanan panjang proyek ini. “Mesin untuk produksi RDF dikirim dari Jakarta dan tiba di sini pada tanggal 4 Juli 2024. Setelah dilakukan berbagai penyetelan dan uji coba, kami berhasil memproduksi sekitar 12 ton RDF. Hari ini, RDF tersebut secara resmi diluncurkan dan diserahkan kepada PT Solusi Bangun Indonesia, Tbk, yang akan mengolahnya lebih lanjut di fasilitas mereka di Tuban, Jawa Timur,” ungkap Bupati Tamba.
Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan proyek ini didukung oleh tim ahli dan teknisi dari PT. Wisesa Global Solusindo, sedangkan operator RDF berasal dari pegawai TPST dan TPA Peh Jembrana.
Peluncuran RDF ini disaksikan oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Forkompinda Kabupaten Jembrana, Direktur Utama PT. BPD Bali, Direktur PT. Solusi Bangun Indonesia, Direktur PT. Wisesa Global Solusindo, serta sejumlah pejabat OPD terkait. Turut hadir pula perwakilan dari berbagai organisasi seperti Sustainable Waste Indonesia, Mitra Karunia Indah, CLOCC Tabanan, dan Camat Negara, serta kepala desa setempat.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jembrana, Dewa Gede Ary Candra Wisnawa, SSTP., M.Si, menjelaskan bahwa proyek RDF ini merupakan hasil dari beberapa kesepakatan penting, di antaranya:
1. Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Jembrana dengan PT. Wisesa Global Solusindo tentang Penataan dan Pengelolaan Sampah di TPA Peh.
2. Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang mengatur penataan dan pengelolaan sampah di TPA Peh antara Pemerintah Kabupaten Jembrana dan PT. Wisesa Global Solusindo.
3. Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Jembrana dan PT. Solusi Bangun Indonesia, Tbk., yang menyangkut pemanfaatan RDF hasil pengolahan sampah di TPST dan TPA Peh.
“Kerja sama ini sudah dimulai sejak 17 Mei 2024 dan akan berlangsung selama lima tahun,” jelas Dewa Gede Ary Candra Wisnawa.
Terkait pembiayaan, PT. Wisesa Global Solusindo menyediakan alat pengolah sampah menjadi RDF tanpa biaya sewa selama lima tahun. Operasional alat ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk PT. BPD Bali melalui program CSR dan bentuk bantuan lainnya. (!)