Jembrana – DPRD Kabupaten Jembrana melalui Panitia Khusus (Pansus) I resmi menyampaikan laporan akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Laporan tersebut dibacakan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Jembrana pada Kamis (7/8/2025), dipimpin langsung oleh Ketua Pansus I DPRD Jembrana, H. Sajidin.
Dalam laporannya, H. Sajidin menyampaikan bahwa perubahan susunan perangkat daerah dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kelembagaan agar lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap pelayanan publik serta dinamika pembangunan. Perubahan ini juga merespon penurunan pendapatan daerah dan kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat.
“Dengan pengurangan jumlah dinas dari 16 menjadi 13, efisiensi belanja daerah diperkirakan mencapai Rp 4,2 miliar per tahun. Ini mencakup penghematan belanja pegawai, tambahan penghasilan pegawai, serta biaya operasional,” ujar H. Sajidin.
Perubahan ini telah dibahas secara intensif oleh Pansus I bersama perangkat daerah terkait serta menyesuaikan dengan hasil fasilitasi dari Gubernur Bali sebagaimana tertuang dalam Surat Gubernur Nomor B.37.100.3.2/35604/Bag.II/B.HK tertanggal 17 Juli 2025.
Selain mengumumkan susunan baru perangkat daerah, Pansus I juga memberikan sejumlah rekomendasi, salah satunya terkait pengisian jabatan struktural, khususnya Jabatan Tinggi Pratama yang selama ini masih banyak yang kosong. H. Sajidin secara khusus menyoroti kasus Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian yang sejak dibentuk pada 2022 belum memiliki kepala dinas definitif.
“Penting untuk memastikan setiap dinas yang dibentuk benar-benar memiliki struktur organisasi yang lengkap agar pelayanan publik dapat berjalan optimal,” tegasnya.
Dengan rampungnya pembahasan ini, Ranperda tersebut dinyatakan telah siap untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Selanjutnya, dokumen tersebut akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku guna mendukung percepatan pembangunan dan pelayanan di Kabupaten Jembrana. (!)








