Gilimanuk – Sebuah unggahan di media sosial Facebook yang membahas pelayanan Kelurahan Gilimanuk terkait pembentukan Paguyuban Tiket Online ramai diperbincangkan publik. Berbagai tanggapan muncul, sehingga Lurah Gilimanuk, Ida Bagus Tony Wirahadikusuma, memberikan klarifikasi.
Dalam penjelasannya kepada media, Lurah Gilimanuk mengungkapkan bahwa pembahasan tentang paguyuban ini telah diajukan sejak 18 Januari 2023. Namun, pengajuan tersebut memerlukan proses sesuai mekanisme yang berlaku sebelum ditandatangani.
Rapat klarifikasi terkait isu ini dilaksanakan pada Senin, 23 Desember 2024, di Aula Kelurahan Gilimanuk. Pertemuan tersebut dihadiri oleh anggota DPRD Jembrana, I Ketut Suastika, Manajer Usaha ASDP Gilimanuk, Camat Melaya, perwakilan Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Lurah Gilimanuk menyampaikan bahwa ia mendukung upaya masyarakat untuk membentuk paguyuban, namun prosedur pembentukannya harus diikuti dengan benar.
“Proses pembentukan harus dilakukan secara demokratis, melibatkan seluruh pedagang tiket dalam rapat untuk menyusun tujuan dan struktur kepengurusan. Hasil rapat kemudian perlu dibahas lebih lanjut bersama pihak terkait sebelum draf keputusan disusun,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pengajuan sebelumnya masih membutuhkan perbaikan agar sesuai dengan prosedur. Bahkan, pembahasan mengenai hal ini telah dilakukan sebelumnya dalam rapat di ASDP menjelang Natal dan Tahun Baru 2024, dengan rekomendasi untuk melanjutkan diskusi di kelurahan.
Selain itu, terdapat sejumlah persoalan lain yang juga menjadi perhatian, seperti perbedaan tarif antar pedagang tiket dan ketidaksesuaian lokasi usaha dengan aturan.
“Kelurahan secara rutin melakukan pembinaan bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas, Polprades, dan pihak terkait lainnya. Namun, untuk penegakan aturan, itu menjadi kewenangan Satpol PP,” jelasnya.
Manajer ASDP Gilimanuk yang hadir dalam rapat juga menyampaikan bahwa nama ASDP tidak boleh digunakan dalam struktur paguyuban tanpa izin resmi. Ia mengingatkan agar para pedagang tidak menggunakan simbol atau lambang ASDP tanpa persetujuan.
Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika, memberikan dukungan atas langkah yang diambil oleh Lurah Gilimanuk. Ia menekankan pentingnya mematuhi aturan yang berlaku dalam penyusunan draf SK, termasuk koordinasi dengan Bagian Hukum Setda.
“Semua pihak perlu memahami bahwa langkah-langkah ini diambil demi memastikan proses yang tepat sehingga tidak ada masalah di kemudian hari,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membuat unggahan di media sosial agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. (*)