Perempuan berinisial NT (20) menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap 17 anak di bawah umur di Rawasari, Alam Barajo, Jambi.
Suami NT, AF pun diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi, Senin (6/2/2023).
Pemeriksaan AF tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta.
“Ya, untuk hari ini suami tersangka kita periksa, dan saat ini sedang berlangsung”, ujar Andri, Senin (6/2/2023).
Ini Identitas Perempuan yang Tumpangi Mobil Dinas DPRD Jambi
Saat pemeriksaan, AF memberi pengakuan tak terduga atas perilaku istrinya.
Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan, AF mengaku sang istri, NT pernah nekat menyayat tangannya sendiri.
“Dari keterangan suaminya, dia mengaku melihat istrinya menyayat tangannya menggunakan silet,” ungkap Andri, Senin.
Selain itu AF menyebut istrinya sering mengancam akan menganiaya anaknya sendiri.
Ancaman itu dilontarkan NT jika AF tidak menuruti permintaan berhubungan badan.
“Apabila suami tidak bisa melayani tersangka, mengancam akan mencincang anaknya. Anaknya satu, masih usia 10 bulan”, jelas Andri.
Mengenai hal itu, Andri berujar, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan pada tersangka.
“Kita akan lakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka, bersama UPTD PPA Provinsi Jambi”.
“Akan diperiksa di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jambi”, imbuh dia. Korban pelecehan NT terus bertambah.
Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Minggu (5/2/2023).
Hasil olah TKP dan keterangan pihak keluarga korban, total korban mencapai 17 orang yang terdiri dari laki-laki dan perempuan berusia 8-15 tahun.
“Keterangan keluarga korban itu ada tambahan 6 orang, jadi 17 orang, tetapi kita harus dalami lagi”, ucap Kombes Pol Andri Ananta, Minggu (5/2/2023).
Keterangan dari satu di antara orang tua korban, pelecehan itu dilakukan di dalam rumah tersangka.
Lokasi pelecehan disebut berada di kamar pribadi, ruangan belakang, kamar mandi, dan ruang tamu.
Pada olah TKP, satu di antara adegannya adalah saat tersangka melakukan hubungan badan dengan suaminya, dan anak-anak disuruh mengintip dari luar melalui jendela luar rumah.
EF salah satu orang tua korban mengatakan, pelaku dan korban tinggal di satu kawasan yang sama.
Ia menyebut, pelaku memiliki rental playstation (PS) di kediamannya.
Saat para korban sedang bermain playstation, pelaku menutup rumahnya dan memaksa para korban menuruti hasratnya.
“Ini kami melapor ada 17 anak korban pelecehan seksusal,” ujar Ef saat melapor ke Mapolda Jambi, Jumat (3/2/2023).
Selain itu, NT disebut sering memaksa para korban anak laki-laki, agar menyentuh payudaranya hingga bagian intim lainnya.
NT pun diamankan polisi dari rumah orang tuanya, setelah korban membuat laporan.
Saat ini ia telah ditahan di Mapolda Jambi.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimun Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, membenarkan penangkapan NT tersebut.
“Benar sudah kita amankan dan untuk statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka”, ungkap Kristian, Sabtu (4/2/2023).