Seorang anggota Provos bernama Bripka Madih mengaku menjadi korban pemerasan penyidik Polda Metro Jaya.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko buka suara.
Dia membenarkan adanya pernyataan tersebut dan mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman.
“Benar, ada pernyataan yang disampaikan oleh yang bersangkutan (Bripka Madih),” tuturnya, Kamis (2/2/2023).
“Polda Metro Jaya akan mendalami hal tersebut,” sambungnya.
Sebelumnya, video pengakuan Bripka Madih tersebut viral di media sosial.
Dalam videonya, Bripka Madih mengaku dimintai uang Rp100 juta dan sebidang tanah seluas 1.000 meter oleh anggota tim penyidik Polda
Metro Jaya agar laporannya diselidiki.
Sambil menggunakan seragam polisi, Bripka Madih yang bertugas sebagai anggota Provos Polsek Jatinegara itu menyampaikan kekecewaannya.
“Ane ini sebagai pihak yang dizalimi, pihak pelapor bukan orang yang melakukan pidana. Kecewa, kenapa orang tua ane, hampir satu abad melaporkan penyerobotan tanahnya ke Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Dia ingin mengembalikan hak tanah orang tuanya di Girik nomor C 815 dan C 191 seluas 6.000 meter persegi di Jalan Bulak Tinggi Raya,
Kecamatan Pondok Melati, Bekasi.
Tanah tersebut diduga diserobot oleh pengembang perumahan di daerah tersebut.