Tekab Presisi Polsek Banjit Polres Way Kanan berhasil membekuk pelaku diduga melakukan tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasan) kendaraan sepeda motor di Kampung Sumber Baru Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, Minggu (05/02/2023).
Tersangka berinisial JU alias Jonaidi (42) berdomisili di Dusun Cempedak Kampung Juku Batu Kecamatan Banjit dan AMH alias Makming (32) berdomisili di Kampung Rantau Temiang Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Modus operandi pelaku dengan mengendarai sepeda motor berkeliling mencari target sepeda motor yang sedang terparkir di depan rumah dan ketika korban lengah pelaku langsung mengambilnya.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto mengatakan kronologis kejadian terjadi pada Jum’at tanggal 20 Januari 2023 sekitar pukul 18.30 WIB, Basuri bersama anak dan istrinya baru saja pulang dari menonton final pertandingan bola voly lalu memarkirkan sepeda motor honda beat dengan No.Pol: F 6487 EF di teras depan rumahnya di Kampung Sumber Baru, Banjit.
Korban kemudian menyuruh anaknya untuk memasukkan motor namun anak korban belum juga memasukan dan masih duduk di ruang tamunya.
Sekitar 15 menit setelah duduk bersantai terdengar suara seperti benda bergerak lalu Basuri mengamati dengan cermat melalui jendela depan rumah dan melihat ada seseorang laki – laki yang sedang berusaha memindahkan motornya dengan cara memundurkan motor saat di parkiran diteras rumah korban.
Setelah itu, Basuri langsung keluar dan memegang orang yang hendak membawa kabur sepeda motornya dan seketika pelaku melepaskan motor korban dan langsung berlari.
Korban pun mengejar pelaku yang masih terus berlari dan memegangi tas ransel yang dipakai sehingga pelaku terjatuh, namun saat akan diamankan pelaku mengeluarkan sajam jenis pisau dari pinggangnya akan melukai korban.
Karena terancam akhirnya korban dan anaknya berhenti disaat itulah pelaku berhasil melarikan diri dengan melewati tembok rumah menuju areal perkebunan jagung.
Korban hanya berhasil mengamakan tas ransel pelaku yang didalannya berisi 1 (satu) unit Handphone Nokia Type 105 warna hitam dan selanjutnya Basuri melaporkan kejadian ke Polsek Banjit guna dilakukan proses lebih lanjut.
Petugas Polsek Banjit yang menerima laporan polisi dari korban langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu tanggal 05 Februari 2023 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari upaya keras tersebut membuahkan hasil, karena pelaku inisial JU terdeteksi dikediamannya di Kampung Jukubatu, Banjit, Way Kanan.
Begitu juga terhadap pelaku AMH sedang berada dikediamanya di Kampung Rantau Temiang, Banjit, Way Kanan.
Sementara, kedua pelaku yang mengetahui akan disergap oleh Tekab PRESISI Polsek Banjit Polres Way Kanan saat dikediamanya masing – masing, sempat melakukan perlawanan terhadap petugas berusaha melarikan diri sehingga akhirnya keduanya diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kanan pelaku JU dan untuk pelaku AMH pada bagian kaki kiri.”Jelasnya.
Saat ini kedua tersangka dan barang buktinya sudah kita amankan di Polsek Banjit Polres Way Kanan untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” Tegas Iptu Supriyanto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya jika terbukti bersalah TSK dapat dikenakan pasal 365 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 9 tahun.