Jembrana – Di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana, bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80 sekaligus Hari Jadi Kota Negara ke-130, digelar Rapat Paripurna V Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana dalam rangka mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting, pada Jumat (8/8/2025).
Tiga Ranperda yang disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah meliputi:
Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025–2055.
Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Ketua Pansus I DPRD Jembrana, H. Sajidin, memaparkan bahwa reformasi perangkat daerah ini bertujuan mempercepat pencapaian visi pembangunan Jembrana 2025–2030 dan menyesuaikan struktur pemerintahan dengan kondisi fiskal yang menurun. Jumlah dinas yang sebelumnya 16 kini dipangkas menjadi 13, ditambah 5 badan, melalui penggabungan fungsi yang lebih efisien. Penyesuaian ini mengacu pada Permendagri No. 18 Tahun 2016 dengan dua variabel penilaian, yaitu umum (20%) dan teknis (80%). Struktur baru terdiri dari 1 Sekretariat Daerah, 1 Sekretariat DPRD, 1 Inspektorat, 13 Dinas, 5 Badan, dan 5 Kecamatan.
Ketua Pansus III DPRD Jembrana, I Dewa Putu Merta Yasa, S.T., menegaskan bahwa RPPLH 2025–2055 menjadi langkah strategis untuk menghadapi dampak perubahan iklim, terutama di wilayah pesisir. Ranperda ini telah melalui fasilitasi Gubernur Bali dan disempurnakan sesuai arahan. “RPPLH ini adalah bentuk tanggung jawab jangka panjang untuk memastikan pembangunan tetap selaras dengan keberlanjutan lingkungan,” ujarnya. Perubahan pada naskah meliputi penambahan dasar hukum, revisi pasal, serta penyempurnaan redaksi.
Ranperda inisiatif DPRD terkait Penyelenggaraan Ketenagakerjaan juga disetujui secara bulat. Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, S.M., menyebut perda tersebut akan menjadi instrumen penting untuk menciptakan iklim kerja yang kondusif, sekaligus berpihak pada tenaga kerja lokal.
Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, S.E., M.M., dalam pendapat akhirnya menyatakan bahwa reformasi ini menciptakan birokrasi ramping namun kaya fungsi, yang dapat bergerak cepat memenuhi kebutuhan masyarakat. “Perda ini mencerminkan keberpihakan kepada pekerja lokal, sekaligus upaya meningkatkan kualitas SDM daerah,” ujarnya.
Persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkab Jembrana dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 170/594/DPRD/2025 dan 100.3.2/1792/HK/2025. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi, Wakil Ketua DPRD I Made Sabda, Drs. I Wayan Wardana, serta Bupati I Made Kembang Hartawan.
Menutup pidatonya, Bupati mengajak seluruh masyarakat menyambut semangat legislasi ini dalam suasana kemerdekaan dan kebanggaan daerah. “NEGAROA PRIDE bukan sekadar slogan, tetapi semangat kolektif untuk menjaga warisan dan membangun Jembrana yang maju, harmonis, dan bermartabat,” tegasnya.
Dengan disahkannya tiga perda strategis ini, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Jembrana menegaskan komitmen menghadirkan pemerintahan yang responsif, peduli lingkungan, dan berpihak pada rakyat. (!)








