banner 728x250

DPRD Jembrana Tetapkan Pokok-Pokok Pikiran Hasil Reses Masa Persidangan III 2024/2025

Keterangan Foto : DPRD Jembrana Tetapkan Pokok-Pokok Pikiran Hasil Reses Masa Persidangan III 2024/2025
banner 120x600

Jembrana – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRD Jembrana. Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Jembrana, Drs. I Wayan Wardana, didampingi Sekretaris Dewan, I Komang Suparta, S.Sos., M.A.P., serta Kabag Persidangan, Sukri, pada Senin, (25/8/2025).

Rapat Paripurna diawali dengan pengantar pimpinan dewan yang menyampaikan ucapan syukur serta agenda rapat, meliputi kata pengantar, laporan hasil reses, penetapan pokok-pokok pikiran DPRD, sesi tanya jawab, dan penutup.

banner 728x250

Dalam pengantarnya, Wakil Ketua II DPRD Jembrana, Drs. I Wayan Wardana, menegaskan bahwa reses merupakan sarana utama menyerap aspirasi rakyat.

“Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 telah kita laksanakan, dan seluruh hasilnya dihimpun sebagai pokok-pokok pikiran DPRD. Dokumen ini akan menjadi bahan penting dalam pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.

Setelah forum paripurna menyetujui secara aklamasi, Sekretaris DPRD I Komang Suparta, S.Sos., M.A.P., kemudian membacakan Keputusan DPRD Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Jembrana Hasil Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025.

Dalam pembacaan keputusan itu disebutkan bahwa aspirasi masyarakat dari setiap daerah pemilihan dihimpun sebagai masukan dalam perencanaan pembangunan. Keputusan juga mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (perubahan terakhir UU Nomor 6 Tahun 2023), UU Nomor 76 Tahun 2024 tentang Kabupaten Jembrana, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan DPRD Jembrana Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.

Usai pembacaan keputusan, pimpinan rapat kembali menegaskan pentingnya dokumen tersebut.

“Pokok-pokok pikiran ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud komitmen DPRD dalam mengawal pembangunan. Aspirasi rakyat harus menjadi pijakan dalam setiap program yang disusun pemerintah daerah,” tegas Drs. I Wayan Wardana.

Dengan penetapan ini, DPRD Jembrana memastikan seluruh aspirasi masyarakat hasil reses akan disinergikan dengan pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat di akar rumput. (!)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250