Jembrana – Bertempat di Ruang Sidang Utama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Paripurna IV Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025, pada Senin (14/7/2025), dengan agenda utama pengambilan keputusan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting.
Ketiga Ranperda tersebut meliputi: Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2024 tentang APBD Tahun 2025, serta RPJMD Semesta Berencana Jembrana Tahun 2025–2029.
Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, S.M, didampingi Wakil Ketua I, I Made Sabda, S.M, dan Wakil Ketua II, Drs. I Wayan Wardana. Hadir pula dalam rapat ini Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna, ST, MT, jajaran Forkopimda, seluruh anggota DPRD, kepala OPD, perwakilan Instansi Vertikal, para Camat, serta Perbekel dan Lurah.
Dalam penyampaian laporan Badan Anggaran, I Made Sabda, S.M, mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp1.237.091.971.583,13 dengan realisasi belanja sebesar Rp1.232.980.643.518,36, menghasilkan surplus Rp4,1 miliar. Setelah diaudit oleh BPK, SILPA tahun 2024 tercatat mencapai Rp72,85 miliar.
Sementara dalam rancangan perubahan APBD 2025, pendapatan dirancang sebesar Rp1.185.589.360.533, sedangkan belanja mencapai Rp1.258.442.884.714, sehingga menimbulkan defisit sebesar Rp72,85 miliar, yang sepenuhnya ditutup dari SILPA tahun anggaran sebelumnya.
Terkait Ranperda RPJMD 2025–2029, Ketua Pansus I DPRD Jembrana, H. Sajidin, melalui penyampaian Wakil Ketua I, Nyoman Sudiasa, S.H, menegaskan bahwa proses penyusunan dokumen tersebut telah melalui harmonisasi dengan berbagai pihak. Salah satu penambahan substansi yang dianggap krusial adalah dimasukkannya program “Mandiri Benih” dalam sektor pertanian. Program ini diharapkan menjadi solusi atas ketergantungan petani Jembrana terhadap benih luar daerah.
Setelah seluruh laporan selesai dibacakan, sidang paripurna berlanjut ke tahap pengambilan keputusan. Secara bulat, seluruh anggota DPRD menyatakan persetujuan dan menetapkan ketiga Ranperda menjadi Peraturan Daerah.
Pembacaan keputusan resmi DPRD disampaikan oleh Sekretaris DPRD, I Komang Suparta, S.Sos, MAP, yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Wakil Bupati dan unsur pimpinan DPRD. Dokumen persetujuan tersebut kemudian diserahkan secara simbolis di hadapan peserta rapat.
Dalam sesi akhir, Bupati Jembrana menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama yang harmonis antara legislatif dan eksekutif. Ia berharap penetapan tiga perda ini menjadi tonggak baru dalam pembangunan daerah yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Menutup rapat, Ketua DPRD Jembrana menyampaikan harapan agar seluruh jajaran pemerintah daerah segera menindaklanjuti Perda tersebut melalui kebijakan dan implementasi yang nyata.
“Untuk Jembrana yang lebih baik, kita harus yakin. Jembrana, Pasti Bisa!” serunya penuh optimisme. (&)








