Jembrana – I Gusti Ayu Kade Juli Astuti, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh, telah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 300 juta. Jumlah ini merupakan bagian dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 372 juta.
Pembayaran tersebut dilakukan oleh keluarga terdakwa dengan pendampingan penasihat hukum di Kejaksaan Negeri Jembrana pada Rabu (26/2/2025). Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H., memastikan bahwa uang tersebut sudah diterima bendahara penerima dan akan segera disetorkan ke kas negara.
“Pengembalian ini menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Saat ini, persidangan telah memasuki tahap pembacaan tuntutan terhadap terdakwa,” ujar Salomina pada Rabu (26/2/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jembrana, Gedion Ardana Reswari, S.H., menegaskan bahwa Kejaksaan tetap berkomitmen untuk menangani perkara tindak pidana korupsi di Jembrana secara tuntas.
“Kami akan mengawal jalannya kasus ini hingga selesai. Pemulihan kerugian negara menjadi salah satu prioritas utama dalam setiap kasus korupsi yang kami tangani,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi ini melibatkan penyalahgunaan dana LPD Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, yang terjadi dalam rentang waktu 2016 hingga 2021. Meskipun telah ada pengembalian sebagian dana, proses hukum tetap berlanjut untuk memastikan pertanggungjawaban penuh atas perbuatan terdakwa. (*)