Dalam kesempatan ini Penasihat Hukum Hendra Sunarya Hutomo Lim.SH dari Kantor Hukum Presisi One Jakarta menjelaskan yang dimana sesuai dengan laporan terhadap kliennya di Polresta Barelang pada tanggal 4 April 2022 atas dugaan tindak Pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh Ny.KRS dengan nomor laporan STTLP/141/IV/2022 /SPKT/Resta Barelang /Polda Kepri .
Hutomo mengatakan Hendra Sunarya kliennya korban dari Ny.KRS dugaan Penipuan dan Hutomo sebagai kuasa hukum menyatakan dirinya merasa sangat kecewa dengan sikap Ny.KRS, yang mengaku sebagai istri dari seorang Perwira aktif TNI dan mengaku sebagai seorang Pimpinan PT. AGM yang awalnya mengatakan mempunyai Proyek besar dalam pengerjaan pengerukan dan penggalian dasar laut di Patimban Subang, Jawa Barat itu ternyata tidak benar dan langsung sulit ditemui setelah mendapatkan uang hasil menggadaikan sertifikat tanah milik Hendra, dan bahkan ketika kami investigasi atas nama Perusahaan PT.AGM itu tidak terdaftar disana jelasnya.
Terlebih Ny.KRS ,tidak menghormati Supremasi Hukum yang ada di bangsa ini dimana hingga saat ini Ny.KRS sebagai terlapor belum memenuhi panggilan kepolisian di Polresta Barelang sehingga menghambat proses penyidikan untuk itu di butuhkan ketegasan pihak polresta barelang, agar tidak diremehkan oleh Ny. KRS
Perlu diketahui sebagai korban Hendra Sunarya Warga Batam dirinya mendapatkan Surat Pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Batam Kelas 1A dengan Nomor : W32-U2/610/HK.02.05.07/II/2023, menyatakan jadwal Lelang Eksekusi Nomor 30/Pdt.Eks/2022/PN Btm, Tanah nya yang bertempat di Dutamas CLS IX Barcelona 17 Batam akan di Lelang oleh Balai Lelang atas Perintah Pengadilan Negeri Batam.
Atas dilelang nya tanah tersebut kini kliennya Hendra mengalami kerugian sebesar 3 Miliar. Hendra pun menyatakan dirinya sangat kecewa atas perlakuan Ny.KRS karena atas perbuatannya tanahnya menjadi hilang dilelang oleh pihak Pengadilan Negeri Batam .
Baca : Istri Seorang Perwira Menengah Aktif TNI di kota Padang Merasa Kebal Hukum” HS Warga Batam Minta Perlindungan Hukum Kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
Hutomo menjelaskan Kliennya selama ini Hendra Sunarya sebagai korban sudah berupaya memohon dan meminta Perlindungan Hukum pada waktu itu kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, yang dimana Hendra Sunarya korban dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh Ny.KRS istri dari seorang Perwira aktif di Komando Militer Resor KOREM Kota Padang,
dan hal itu mendapat respon yang sangat positive dari Pak andika saat itu yang langsung memerintahkan kolonel jefry dari POM AD untuk berangkat ke Batam dan memback up penanganan perkara tersebut.
Dikarenakan hal ini dan pada waktu itu adalah perintah langsung dari Bapak Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa terlapor dalam hal ini Ny.KRS bersama suaminya langsung merespon yang positive dan mereka langsung menghubungi pihak polres serta menghubungi Hendra sebagai pelapor bahwa mereka akan menyelesaikan permasalahan ini dan berjanji akan menghadiri panggilan tersebut.
Akan tetapi terlapor tidak penuhi janji dan tidak ada itikad baik selama 10 bulan ini, tidak ada 1 kalipun menghadiri panggilan polisi, bahkan suaminya yang seorang perwira aktif yang sebelumnya saya sangat percaya telah berjanji akan menghadirkan istrinya untuk pemeriksaan ternyata hanya omong kosong, dan terkesan dirinya merasa kebal terhadap Hukum.
Hutomo sebagai kuasa hukum Hendra Sunarya menjelaskan dalam perkara ini proses hukumnya belum jelas karena sudah sepuluh bulan laporan ini belum mendapatkan kepastian dan keadilan hukum terhadap kliennya, waktu terus berjalan hingga kliennya menerima surat pemberitahuan Tanahnya akan dilelang hingga mengalami kerugian sebesar 3 Miliar.
Hutomo menjelaskan seharusnya demi kepastian hukum, pihak penyidik segera menaikan status Ny.KRS Menjadi tersangka, karena sangat jelas bahwa proyek yang di janjikan tidak pernah ada, bahkan uang yang katanya buat DP pembelian kapal pun tidak pernah ada di beli oleh karnanya ketegasan penyidik sangat di butuhkan disini.
Mereka membual dan sejujurnya menurut saya itu pun juga kami anggap suaminya tidak mengindahkan perintah bapak Andika Perkasa yang dilakukan janji tinggal janji rupanya itu hanya trik mereka mengulur waktu untuk menunggu pergantian Panglima TNI dan sampai saat ini panggilan kepolisian tidak pernah mereka hadiri, dan janji akan menyelesaikan, hingga masalah tersebut tanah Klein kami sampai dilelang.
Selanjutnya Hendra Sunarya melalui kuasa hukumnya Advokat Hutomo Lim.SH akan berupaya kembali mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada bapak Panglima TNI saat ini dijabat oleh Laksamana TNI Yudo Margono.
Karena sangat jelas Ny KRS berlindung di balik suaminya yang seorang perwira TNI aktif dengan alasan sedang mendampingi berdinas ” Jelasnya.