Jembrana – DPRD Kabupaten Jembrana melangsungkan Rapat Paripurna II dalam rangka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025. Rapat digelar pada Kamis, (10/7/2025) dimulai pukul 13.00 WITA di Ruang Sidang Utama, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Ni Made Sri Sutharmi, S.M.
Topik utama rapat kali ini adalah pembahasan tingkat pertama atas Ranperda inisiatif DPRD. Masing-masing fraksi diberikan waktu untuk menyampaikan pandangan umum terhadap substansi Ranperda yang sedang dikaji.
Forum ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Jembrana, Sekda, camat, para kepala OPD, perbekel/lurah, tokoh masyarakat, serta berbagai tamu undangan lain dan unsur Forkopimda.
Masukan, catatan penting, serta apresiasi menjadi benang merah dari tanggapan semua fraksi, yang utamanya mengarah pada penyusunan regulasi terkait perlindungan tenaga kerja lokal dan penyelenggaraan ketenagakerjaan yang lebih baik.
Fraksi PDI Perjuangan melalui pembacaan I Gusti Putu Putra Legawa, A.Md.Keu., menegaskan perlunya efisiensi lampu jalan yang rusak, pemerataan jam belajar TK lima hari, pelaksanaan vaksinasi rabies berkesinambungan, evaluasi sistem penerimaan siswa baru tingkat SMP/SMA, dan penegasan nasib tenaga kontrak yang lolos seleksi BKSDM.
Melalui I Kade Joni Asmara Adi Putra, S.AP., Fraksi Golkar menyatakan setuju terhadap lima Ranperda yang diajukan dan mendorong pembahasan teknis dalam forum lanjutan, khususnya menyangkut pengelolaan air tanah dan tantangan ketahanan air bersih di tengah perubahan cuaca.
Fraksi Demokrat, yang dibacakan oleh Luh Putu Diah Puspayanti, S.H., M.M., menyoroti persoalan lingkungan hidup dan mendesak perhatian lebih pada banjir serta konservasi air bersih, sekaligus memberikan dukungan pada pendekatan pembangunan yang berkelanjutan.
I Made Supartika dari Fraksi Gerindra menyampaikan bahwa arah kebijakan RPPLH sangat sesuai dengan semangat “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”. Fraksinya menekankan pentingnya partisipasi masyarakat, peningkatan kapasitas ASN, anggaran lingkungan hidup, dan perlindungan kawasan rawan bencana seperti pesisir dan DAS.
Disampaikan oleh H. Hairul Adib, Fraksi Kebangkitan Persatuan (FKP) menyoroti kebutuhan peningkatan PAD dan profesionalisme petugas pajak. Fraksi ini juga mendorong sistem perpajakan berbasis IT, pemerataan pelayanan publik, serta mendesak pemetaan ulang sumber pendapatan dan audit terhadap potensi kecurangan pajak.
Menanggapi pandangan fraksi, Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, SE, MM, mengapresiasi inisiatif Ranperda DPRD yang dianggap sejalan dengan kebutuhan masyarakat, khususnya dalam hal peningkatan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi tenaga kerja lokal yang terancam tergeser oleh investasi besar.
Bupati menyampaikan bahwa perusahaan yang beroperasi di Jembrana harus menjadikan masyarakat lokal sebagai prioritas utama dalam perekrutan, selaras dengan kompetensi dan kebutuhan lapangan kerja yang tersedia.
Ia juga mengusulkan adanya definisi yang lebih jelas tentang tenaga kerja lokal di dalam Ranperda—yaitu warga berdomisili di Jembrana, dibuktikan dengan KTP atau KK. Norma pada Pasal 12 ayat (1) pun diusulkan untuk diperjelas agar perusahaan memiliki kewajiban yang lebih tegas dalam merekrut secara adil dan proporsional.
Di akhir rapat, Ketua DPRD Jembrana menyerahkan dokumen Pandangan Umum Fraksi kepada Bupati, yang selanjutnya menyerahkan Tanggapan Bupati kepada perwakilan fraksi, I Putu Gede Suwegardana Cita, SE, sebagai bagian dari agenda pembahasan lanjutan. (!)








