Pemerintah memastikan akan memberikan bonus untuk seluruh PNS di Indonesia.
Bonus tersebut berupa Tunjangan Hari Raya (THR) dan juga Gaji ke-13.
Melansir pada Sabtu (11/2/2023), kepastian tersebut tertuang dalam Kerangka Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal tahun 2023.
Pemberian bonus tersebut merupakan salah satu reward untuk para PNS sekaligus sebagai upaya menunjang daya beli masyarakat.
Adapun dalam catatan Kemenkeu, belanja pegawai selama kurun waktu 2017-2021 berada di kisaran 2,36 persen PDB.
Sementara dalam catatan pemerintah dan Kemenkeu, anggaran belanja pegawai pada tahun 2022 ada di angka 2,38 persen PDB, atau sebesar Rp426,5 triliun.
Adapun rata-rata pertumbuhan belanja pegawai pada tahun 2017-2021 adalah 4,98 persen.
Peningkatan tersebut dipengaruhi oleh berbagai kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS dan ASN.
Kesejahteraan tersebut meliputi kenaikan gaji dan pensiun pokok serta pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan.
Selain itu, juga untuk perbaikan tunjangan kinerja K/L seiring dengan capaian reformasi birokrasi.
Saat pandemi Covid-19, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Pemerintah pun tetap memberikan THR dan Gaji ke-13 namun tidak memasukkan komponen tunjangan kinerja.
Sedangkan pada tahun 2022, pemerintah kembali melanjutkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 termasuk 50 persen tunjangan kinerja yang diharapkan dapat menggerakkan perekonomian.
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa komponen belanja pegawai untuk tahun 2023 sebesar Rp257,2 triliun.
Angka tersebut naik 3,3% jika dibandingkan dengan anggaran tahun ini yang sebesar Rp 249,1 triliun.
Sementara itu untuk jadwal pencairannya, biasanya THR diberikan kepada PNS dan pensiunan PNS paling cepat H-10 Idul Fitri 2023.