banner 728x250

Profesi Wartawan Mestinya Aman Dari Kriminalisasi, Masyarakat Apresiasi Putusan MK No: 145/PUU-XXIII/2025

Keterangan Foto : Profesi Wartawan Mestinya Aman Dari Kriminalisasi, Masyarakat Apresiasi Putusan MK No: 145/PUU-XXIII/2025
banner 120x600

Denpasar – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menuai apresiasi luas dari masyarakat dan kalangan praktisi hukum di Bali. Putusan tersebut dinilai memperjelas batas perlindungan hukum bagi wartawan serta menutup celah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik yang selama ini kerap terjadi.

Putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta, Senin (19/1/2026), menegaskan bahwa penyelesaian persoalan yang bersumber dari karya jurnalistik tidak dapat serta-merta dibawa ke ranah pidana maupun perdata, tanpa lebih dahulu melalui mekanisme pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

banner 728x250
Keterangan Foto : Wayan Sukayasa, SH., M.I.Kom., Sekretaris Gercin Bali

Respons positif terhadap putusan tersebut disampaikan Ketua Tim Hukum PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora, SH., MH., bersama Wayan Sukayasa, SH., M.I.Kom., Sekretaris Gercin Bali, serta Ketut Artana, SH., MH., advokat muda di Bali. Mereka sepakat putusan ini menjadi penegasan penting bagi perlindungan profesi wartawan di tengah meningkatnya ancaman hukum terhadap insan pers.

MK diketahui mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) terhadap Pasal 8 UU Pers. Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai dengan parameter yang jelas dan operasional.

Mahkamah menegaskan, penerapan sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya dimungkinkan setelah ditempuh mekanisme hak jawab dan hak koreksi, serta adanya penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers. Prinsip tersebut sejalan dengan pendekatan keadilan restoratif yang menempatkan pemidanaan sebagai langkah terakhir.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, MK menilai Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat normatif-deklaratif dan belum memberikan jaminan kepastian hukum yang memadai. Ketidakjelasan tersebut berpotensi menyeret wartawan langsung ke proses hukum umum, tanpa menghormati mekanisme khusus yang telah dirancang dalam UU Pers.

“Mahkamah memandang perlu memberikan pemaknaan konstitusional agar setiap sengketa yang timbul akibat pemberitaan diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme pers dengan melibatkan Dewan Pers,” tegas Guntur.

Meski demikian, putusan ini tidak diambil secara bulat. Tercatat adanya pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani.

Sebelumnya, IWAKUM menilai Pasal 8 UU Pers dan penjelasannya membuka ruang multitafsir dan rawan digunakan untuk mengkriminalisasi wartawan. IWAKUM berpandangan bahwa perlindungan hukum bagi profesi wartawan semestinya dirumuskan secara eksplisit, sebagaimana profesi advokat atau jaksa, selama menjalankan tugas secara sah dan beritikad baik.

Keterangan Foto : Ketua Tim Hukum PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora, SH., MH

Menanggapi putusan MK tersebut, Putu Wirata Dwikora yang juga bertindak sebagai penasihat hukum I Putu Suardana, wartawan Media CMN dari PT Citra Nusantara Nirmedia, menyebut putusan ini sangat strategis dan relevan. Terlebih, kliennya saat ini tengah menghadapi perkara UU ITE di Pengadilan Negeri Negara.

Ia menegaskan bahwa putusan MK memperkuat prinsip UU Pers sebagai lex specialis. Artinya, setiap persoalan yang berkaitan dengan produk jurnalistik wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme internal pers sebelum melangkah ke jalur hukum umum.

“Pemidanaan adalah ultimum remedium. Selama hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme Dewan Pers belum ditempuh, wartawan tidak bisa langsung dipidana,” ujar Putu Wirata.

Sementara itu, Wayan Sukayasa menilai MK secara tegas mengakui posisi wartawan yang rentan karena kerap berhadapan dengan kepentingan kekuasaan, politik, maupun ekonomi. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap pers merupakan bagian esensial dari jaminan kebebasan berekspresi dalam negara demokratis.

Keterangan Foto : Ketut Artana, SH., MH., Advokat Muda Di Bali

Pendapat senada disampaikan Ketut Artana. Menurutnya, putusan ini memperkuat paradigma hukum bahwa karya jurnalistik yang sah tidak boleh diperlakukan sama dengan perbuatan pidana umum.

“Ini bukan hanya kemenangan bagi wartawan, tetapi juga bagi demokrasi dan kepastian hukum di Indonesia,” pungkasnya. (*)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250