Menjelang Pilkades serentak yang rencana digelar 15 Maret 2023, semua elemen terkait diharapkan bisa mendeteksi sedini mungkin segala bentuk kemungkinan permasalahan yang bisa terjadi dalam tahapan Pilkades.
Penjelasan itu disampaikan Bupati Lombok Timur H.M.Sukiman Azmy,MM. saat memimpin upacara Apel Deklarasi Damai di Lapangan Mapolres Lombok Timur, Selasa (28/2/2023).
Disampaikan Bupati Sukiman, ada 8 butir isi deklarasi damai guna mengantisipasi berbagai permasalahan yang terjadi antara lain: pendukung fanatik yang akan melakukan berbagai cara, kapanye hitam, netralitas panitia, netralitas erangkat desa, keterlibatan elit politik di tingkat desa termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, politik uang, perjudian, dan mobilisasi pemilih dari luar desa.
Lebih jauh disampaikan H.Sukiman terdapat beberapa poin utama yang harus lakukan untuk mencegah kemungkinan permasalahan yang akan terjadi. Menurutnya, panitia pelaksana harus benar benar kompeten transparan dan akuntabel. Andaipun ada permasalahan dapat diselesaikan sesuai dengan regulasi. Sehingga terciptanya Kondisi yang kondusip dan harmonis karena mematuhi regulasi yang ada.
“Kami mengapresiasi dan berterimakasih pada bapak Kapolres Lotim yang telah menginisiasi Apel Deklarasi Damai ini,” tuturnya.
Sementara, Kapolres Lotim AKBP Hery Indra Cahyono, S.IK.SH, dalam pidatonya berharap para calon Kepala Desa untuk sama sama mentaati kesepakatan yang telah diikrarkan. Sehingga pelaksanaan Pilkades berjalan dengan aman tertib dan lancar.
Lanjut Kapolres, ada 3 poin sukses dalam pelaksanaan Pilkades nantinya antara lain Sukses pelaksanaan, Sukses pelaksanaan pilkades puncaknya pada tanggal 15 Maret 2023, Sukses partisipasi semua masyarakat dalam menyalurkan aspirasi suaranya dan Sukses regulasi dimana semua tahapan dilaksanakan sesui dengan aturan yang berlaku.
“Kami berharap pada seluruh calon untuk siap kalah dan siap menang, kami dari Forkopimda akan terus mengawal pelaksanaan pilkades hingga dengan selesai,” imbaunya.
Dijelaskan Kapolres ada 8 Poin isi Deklarasi Damai yang perlu ditaati dalam pelaksanaan Pilkades Serentak antara lain:
1) Sepakat untuk melakukan upaya-upaya demi kelancaran, kesuksesan serta terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat agar tercipta situasi yang kondusif sebelum, saat dan sesudah pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
2) Sepakat mengedepankan semangat kejujuran, kebenaran, keterbukaan dan kepatutan.
3) Sepakat mentaati semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta akan menghimbau kepada seluruh pendukung kami untuk ikut mentaati aturan demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.
4) Sepakat apabila dalam pelaksanaan pilkades terjadi perselisihan, kecurangan ataupun perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka akan ditindak lanjuti dan diserahkan kepada aparat yang berwenang.
5) Sepakat untuk siap terpilih dan siap tidak terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa.
6) Sepakat apabila terpilih menjadi Kepala Desa, tidak akan membuat perayaan kemenangan yang berlebihan yang dapat memancing/memicu situasi yang kurang kondusif.
7) Sepakat apabila tidak terpilih menjadi Kepala Desa, tidak akan melakukan upaya atau kegiatan yang bersifat memprovokasi masa atau pendukung kami untuk melakukan tindakan yang anarkis dan melakukan perbuatan yang melanggar hukum sehingga dapat menimbulkan gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat.
8) Sepakat untuk melaksanakan deklarasi ini dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab tanpa ada tekanan dan dorongan dari pihak manapun.
Hal senada disampaikan Kasdim 1615 Lotim yang menghimbau semua pihak, khususnya calon Kepala Desa untuk mentaati ikrar 8 poin deklarasi damai agar pelaksanaan Pilkades aman dan lancar.
Hadir pada acara tersebut, seluruh unsur pimpinan jajaran Forkopimda dan OPD lingkup Kabupaten Lombok Timur.