Pemkab Jembrana berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Negara Kelas II dan Kantor Urusan Agama (KUA) mengeluarkan program inovasi dalam pelayanan sidang terpadu isbat nikah. Melalui layanan itu, akan memudahkan warga Jembrana yang telah melaksanakan pernikahan sesuai syarat perkawinan namun belum tercatat di KUA mendapat pengesahan administrasi kependudukan.
Kepala Pengadilan Agama Kelas II Negara Rohayatun, mengatakan program inovasi itu berkolaborasi dengan tiga instansi, bahkan pertamakalinya di Bali. Sidang isbat terpadu itu terangnya, berbeda dengan sidang keliling yang memang menjadi program tahunan di Pengadilan Agama Negara.
“Kalau sidang keliling itu kita hanya bersidang diluar gedung pengadilan tanpa melibatkan instansi lain. Sedangkan program ini, kita melibatkan langsung instansi terkait khususnya dalam penyelesaian perkara isbat nikah (pengesahan nikah). Kita sinergi bersama Disdukcapil Jembrana dan KUA sebagai pelaksana dalam menerbitkan buku nikah,” ucapnya saat pelaksanaan sidang terpadu yang digelar di Wantilan Kantor Desa Tuwed, Senin (27/2).
Program terobosan dan inovasi ini diharapkannya dapat berkelanjutan karena memudahkan masyarakat Kedepan akan menyasar wilayah-wilayah lain di kabupaten Jembrana.
“Pelaksanaan sidang isbat terpadu di Tuwed ini perdana. Saya kira ini sudah bagus, masyarakat sangat terbantu tidak harus jauh-jauh datang ke kantor Pengadilan agama. Ini juga tugas kita sebagai aparatur pemerintah memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat khususnya tertib administrasi kependudukan,” harapnya.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Dukcapil Jembrana I Wayan Sudana. Program inovasi ini senada dengan komitmen pemerintah kabupaten Jembrana dalam mendukung terwujudnya kabupaten tertib administrasi kependudukan.
“Layanan sidang terpadu ini adalah bentuk kemudahan-kemudahan yang diberikan kepada masyarakat, untuk memacu masyarakat agar lebih peduli dengan adminduknya masing-masing. Sikap tertib kependudukan tidak hanya memberikan kejelasan identitas dan status seseorang, juga bagian perlindungan hukum termasuk kepentingan administrasi dan pelayanan publik lainnya,” jelasnya.
Disisi lain, Disdukcapil Jembrana sendiri, kata Sudana, terus mengoptimalkan layanan jemput bola baik itu perekaman E-KTP maupun dokumen kependudukan lainnya.
“Sesuai dengan apa yang dicita-citakan Bupati dan Wakil Bupati bagaimana mewujudkan masyarakat Jembrana yang bahagia, salah satunya lewat layanan kependudukan ini. Masyarakat kita permudah dengan hadir digerai-gerai yang kita buka, petugas yang datang langsung melayani. Termasuk juga menyasar pelajar-pelajar di di sekolah berusia 17 tahun untuk melakukan pembuatan E-KTP,” tuturnya.
Hal itu senada dengan amanat pemerintah pusat, yang tengah mensosialisasikan keberadaan kartu tanda penduduk (KTP) digital atau IKD. Kedepan IKD akan digunakan sebagai pengganti KTP elektronik (e-KTP). Lahirnya KTP digital atau IKD, diharapkan dapat membuat pelayanan adminduk menjadi semakin mudah, cepat, efektif dan efisien.
“Ini juga sebuah inovasi, selain semakin mudah dan cepat, IKD juga dapat menghemat anggaran pengadaan blangko KTP-el, ribown, film dan cleaning kit. Tak kalah pentingnya, menghindari terjadinya pemalsuan data kependudukan. Sebab KTP merupakan identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan instansi pelaksana berlaku di seluruh wilayah Negara Indonesia,” pungkasnya.