Laporan Kasus penipuan pembelian lahan (Tanah), di Polsek Bukit Raya polres kota Pekanbaru Polda Riau, belum memiliki kepastian hukum yang mengakibatkan korban Pranyoto mengalami kerugian kurang lebih Rp.700.000.000. (tujuh ratus juta rupiah), Minggu (5/2/23).
Tersangka Andrizal yang diketahui Ketua DPD Perindo Pelalawan Masih Bebas Berkeliaran, padahal Andrizal sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), nomor : 76/X/2021 diterbitkan Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru Polda Riau.
Sangat disayangkan kinerja dari aparat penegak hukum (APH) Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru Polda Riau, dikarenakan sudah 3 tahun laporan klien nya belum mendapatkan keadilan, Ungkap Sapala sibarani kuasa hukum korban Saat dihubungi jelajahperkara.com.
“Kan aneh DPO Penipuan tersebut bisa bebas berkeliaran, sementara jabatan sebagai ketua Partai Sudah dan status DPO, Istilahnya DPO didepan mata, masa tak bisa di Tangkap”.
Untuk itu Kami berharap kepada pihak kepolisian agar memprioritaskan kasus Kelin kami ini, tolong bapak Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal kasus ini sudah 3 tahun kapan lagi ini terungkap bila bawahan bapak diduga tidak profesional.
Terpisah, Kapolres kota Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi saat dikonfirmasi mengatakan “Terimakasih ya infonya, kami cek terlebih dahulu.
Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil, S.H, “Pelapor/korban kami hubi HP nya tidak aktif Suruh ybs menghadap saya besok Senin sekalian bawa Pengacaranya biar saya konfirmasi langsung dgn Ybs mengenai perkaranya dan apa kendala dan hambatannya hingga perkaranya tidak tuntas dari Kapolseknya Ari Priyatno yg membuat DPO nya.
Sementara penasihat hukum korban sapala sibarani malah menjawab hasil konfirmasi pers jelajahperkara.com kepada Kapolsek bukit raya.
“Ucapan Kapolsek tersebut sudah 2 kali kami hadiri namun tetap tidak ada jalan keluarnya, ini kok disuruh lagi datang Klien kami hanya meminta Kasus ini secepatnya di proses dan menangkap tersangka, Tutup.