banner 728x250

Komisi III DPRD Jembrana Bahas Ranperda RP3KP 2025–2045, Soroti Lonjakan Pembangunan Dan Tekanan Sosial Di Permukiman Warga

Keterangan Foto : Komisi III DPRD Jembrana Bahas Ranperda RP3KP 2025–2045, Soroti Lonjakan Pembangunan Dan Tekanan Sosial Di Permukiman Warga
banner 120x600

Jembrana – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) 2025–2045 kembali menjadi sorotan dalam rapat kerja Komisi III DPRD Kabupaten Jembrana yang berlangsung pada Kamis (13/11/2025) di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Jembrana. Rapat digelar berdasarkan undangan resmi DPRD Nomor 005/886/DPRD/2025 dan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III, H. Hairul Adib, dengan kehadiran jajaran eksekutif terkait.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Jembrana, Drs. Gede Sujana, M.Si., yang hadir mewakili Bupati Jembrana, membuka pertemuan dengan penegasan bahwa pembahasan ini merupakan tahapan krusial sebelum Ranperda memasuki proses fasilitasi Gubernur Bali. Ia menyampaikan bahwa jawaban Bupati terhadap seluruh catatan legislatif telah diserahkan. “Kami siap menyelesaikan seluruh rekomendasi yang diminta DPRD. Rapat ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari penyempurnaan akhir sebelum Ranperda melangkah ke proses berikutnya,” ungkapnya.

banner 728x250

Wakil Ketua Komisi III DPRD Jembrana, H. Hairul Adib, menekankan bahwa dokumen RP3KP bukan regulasi biasa, melainkan dokumen jangka panjang yang menentukan wajah permukiman Jembrana hingga dua dekade mendatang. Ia menyampaikan bahwa Komisi III telah menelaah substansi Ranperda secara menyeluruh. “Setelah diskusi panjang, kami menilai tidak ada pasal yang memerlukan revisi. Dokumen ini sudah sejalan dengan kebutuhan daerah dan dapat langsung dibawa ke tahap fasilitasi gubernur,” ujarnya.

Anggota Komisi III, H. Adrimin, menyampaikan pandangan panjang mengenai realitas perumahan di Jembrana yang berkembang pesat namun memunculkan berbagai persoalan teknis dan sosial di masyarakat. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Ketua Komisi III yang sedang menjalani perawatan medis. Dalam penyampaiannya, H. Adrimin menyoroti sejumlah desa pesisir serta kawasan yang berkembang cepat seperti Desian dan Badan, di mana pembangunan yang kurang terkendali menimbulkan masalah baru.

“Jika pengembang masuk tanpa musyawarah dengan warga dan tokoh adat, konflik tidak bisa dihindari. Kita sudah lihat sendiri ada akses jalan yang ditutup, saluran air berubah, sampai persoalan pemakaman. Kasus di Tegal Badan Timur itu nyata; warga pendatang tidak bisa dimakamkan karena awig-awig setempat,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa pengembang harus ikut menyediakan lahan pemakaman atau fasilitas bersama untuk menghindari gesekan sosial yang berulang.

Selain itu, Komisi III menekankan pentingnya memastikan peraturan yang dibuat benar-benar diimplementasikan. H. Adrimin mengingatkan bahwa beberapa regulasi sebelumnya tidak berjalan maksimal di lapangan. “Sekarang Jembrana punya proyek-proyek besar—pelabuhan internasional, kawasan tol, dan pertumbuhan permukiman baru. Masyarakat asli Jembrana harus tetap merasa aman tinggal di kampungnya sendiri,” tegasnya.

Kadis Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman memberikan penjelasan teknis mendetail mengenai arah pengembangan RP3KP. Ia menegaskan bahwa dokumen ini telah sinkron dengan RTRW, termasuk Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Ia menambahkan bahwa zonasi akan menjadi kunci untuk mengendalikan pembangunan yang selama ini kerap menabrak aturan. “Banyak masalah muncul karena tidak ada aturan teknis yang mengikat. Setelah Perda berlaku, kami bisa bertindak lebih tegas,” ujarnya.

Kadis menyebutkan sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi pengembang, mulai dari jalan lingkungan minimal lima meter, kejelasan drainase, penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai aset pemerintah daerah, hingga pemenuhan ukuran minimal kavling agar tidak menimbulkan lingkungan kumuh. Ia menyoroti pula fasilitas untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang selama ini terhambat karena permohonan izin diajukan oleh pengembang, bukan oleh MBR itu sendiri. “Jika MBR mengajukan PBG dan PHPB atas nama pribadi, prosesnya bisa cepat dan gratis sesuai Perbup 35 dan 36 Tahun 2024. Tapi kalau yang mengajukan pengembang, skema bantuan itu tidak bisa diterapkan,” jelasnya.

Ia turut mencontohkan pengembang yang permohonannya ditolak karena menyediakan RTH terlalu kecil. “Ada yang membawa lahan 57 are, tapi hanya memberi 0,5 are untuk RTH. Ini sama sekali tidak memenuhi standar, jadi kami tolak. Kita harus melindungi warga yang kelak tinggal di sana,” paparnya. Ia menambahkan bahwa wilayah dengan siklus banjir lima hingga dua puluh tahunan tidak akan mendapatkan izin pembangunan permukiman baru.

Setelah seluruh masukan diperdalam, Komisi III dan pihak eksekutif mencapai kesepahaman bahwa catatan-catatan tersebut akan menjadi bagian dari penguatan implementasi Ranperda. Rapat menyimpulkan bahwa arah pembahasan sudah berada pada tahap penyelarasan akhir dan tidak ada perubahan lagi pada substansi regulasi.

Hasil keputusan rapat dituangkan dalam Berita Acara Pembicaraan Tingkat I, yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Jembrana, H. Hairul Adib, bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Jembrana, Drs. Gede Sujana, M.Si. Dokumen ini menyatakan bahwa Ranperda RP3KP dapat dilanjutkan ke proses fasilitasi Gubernur Bali tanpa revisi.

Komisi III berharap percepatan regulasi dapat berjalan mulus sehingga RP3KP menjadi payung hukum yang kuat bagi penataan perumahan dan permukiman yang aman, tertata, inklusif, serta mendukung arah pembangunan Jembrana hingga tahun 2045. (!)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250