Jalan Raya Provinsi yang terletak di Dusun Selayar, Desa Menceh, Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur (Lotim) rusak parah dan berlubang dikeluhkan warga setempat dan para pengguna jalan. Pasalnya, jalan tersebut adalah jalur strategis dan penghubung menuju Desa Tanjung Luar yang merupakan jalan penghubung dua wilayah, yakni Kecamatan Keruak dan Kecamatan Sakra Timur.
Dari pantauan langsung media Cyber Nusantara News, pada (5/2/2023) hingga berita ini diturunkan, jalan penghubung tersebut semakin parah dan dikeluhkan warga setempat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTB melalui Kabid Bina Marga Lies Nurkomalasari, saat dikonfirmasi awak media Selasa, (7/2/2023), mengatakan, pihaknya bersama Balai Jalan Lombok dalam waktu dekat ini akan turun melakukan pengecekan dan perbaikan.
Seringkali para pengguna jalan, ketika menemukan kerusakan umum pada jalan seperti jalan berlubang, longsor maupun akibat genangan air, masih bingung untuk mengadukannya kemana.
Untuk diketahui, jalan di wilayah NKRI terbagi menurut statusnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomer 34 Tahun 2006 tentang Jalan, status jalan terbagi menjadi 5 jenis antara lain: Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten, Jalan Kota, dan Jalan Desa.
Merujuk pada regulasi diatas, Jalan Provinsi merupakan jalan kolektor yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten atau kota dalam satu provinsi. Pengelola dan Penangungjawab Jalan Provinsi adalah Gubernur. Sedangkan, Jalan Kabupaten adalah adalah jalan yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antar ibukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, dan antardesa. Sebagai Pengelola dan Penangungjawab jalan Kabupaten adalah Bupati.