Telah terjadi Penggelapan oleh pihak Koprasi KJJM (KOPRASI JUNJUNGAN JAYA MANDIRI), kejadian terjadi di ruko Royal Park Residence Blok BRI No. 11, Kel. Padurenan, Kec. Mustika Jaya, Kota Bekasi pada Senin (02/01/2023). Dengan korban atas nama Muhamad Saeful Safarudin.
Abdul majid, S.H. selaku kuasa hukum dari korban Muhamad Saeful Safarudin membuat laporan ke 2 pada hari senin (21/02/2023) ke kantor Polres Metro Bekasi Kota, yang dimana laporan pertama itu terkait pencemaran nama baik dan kini laporan lanjutan ke 2 terkait penggelapan dengan menahan barang milik korban sebagai jaminan.
Perkara ini berawal dari korban meminjam uang di koprasi KJJM dengan jaminan dokumen, namun ketika pihak korban melakukan pengecekan terhadap SPK (Surat Perjanjian Kredit) ternyata tidak tertuang jaminan yang di maksud. Sehingga korban bermaksud ingin melunasi kredit dan meminta dokumen yang sudah di jaminkan, namun pihak koprasi tidak memberikan bahkan sudah dilakukan somasi sebanyak 2x tapi tidak diindahkan oleh pihak Koprasi.
Kuasa Hukum korban menyampaikan tuntutan kepada pihak Koprasi berdasarkan kejadian yang telah terjadi, diharapkan dapat memberikan pertanggungjawaban ganti rugi terhadap korban, sebab pihak korban telah memberikan somasi sebanyak dua kali namun tidak di hiraukan oleh pihak Koprasi.
“Tuntutan kami sederhana, hanya meminta pihak Koprasi mengembalikan jaminan yang sudah korban berikan kepada koprasi untuk segera di kembalikan kembali kepada klien kami dan mengganti kerugian klien kami. Kami ingin meminta ganti rugi atas apa yang sudah koprasi perbuat, karena tidak ada itikad baik atau membalas somasi dari kami, jadi kami membuat laporan tersebu”, ungkap kuasa Hukum.
Selain itu, saat di wawawancarai Abdul Majid, S.H. juga menyampaikan harapan kepada Kepolisian Polres Metro Jaya Bekasi Kota, agar kasus ini cepat terselesaikan, mengingat kasus yang terjadi merupakan kasus Tindak Pidana Perbankan dan diselesaikan sesuai peraturan yang berlaku.
“Harapan kami kepada Kepolisian Polres Metro Jaya Bekasi kota agar menindak lanjuti laporan kami secepat mungkin dan di proses secara lanjut, entah itu ke pidana, pengadilan atau pun laporkan ke kementrian koperasi. terimakasih laporan kami sudah di terima dengan baik oleh Bapak kapolres dan Bapak wakapolres, semoga Kepolisian terus menjunjung tinggi keadilan bagi yang membutuhkan,” ujar Abdul majid, S.H.