Diduga fiktif dan diduga masih aktif data orang yang sudah meninggal dunia masih mendapat Bantuan bagi hasil cukai (DBHCHT) di desa panangungan. Kecamatan guluk guluk kabupaten sumenep madura jawa timur, (4/2/2023).
Menigingat atau Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019 Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.yang seharusya di salurkan sesuai juklak juknisnya.
Sedangkan, dana bagi hasil Cukai Hasil Tembakau merupakan pungutan yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
Sehingga dapat disimpulkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau disingkat DBH CHT adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/ atau provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN.
DBHCHT Tahun 2022
Besaran DBHCHT selalu diperbarui mengikuti kontribusi produksi tembakau atau hasil tembakau pada tahun sebelumnya. Pada tahun 2022 DBHCHT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan peraturan tersebut alokasi DBHCHT untuk tahun 2022 adalah sebesar Rp3.870.600.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus tujuh puluh miliar enam ratus juta rupiah) yang dibagikan kepada 25 provinsi penghasil cukai dan/ atau penghasil tembakau.
Selain besaran DBHCHT, perlu diatur pula tata cara pemanfaatan DBHCHT tersebut.Terbaru, ketentuan mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 dengan pokok pengaturan sebagai berikut:
40% untuk Kesehatan
50% untuk Kesejahteraan Masyarakat
30% Peningkatan Kualitas Bahan Baku, Peningkatan Keterampilan Kerja dan Pembinaan Industri
20% Pemberian Bantuan
10% untuk Penegakan Hukum.
Namun Menurut keterangan dari pihak penerima manfaat (KPM) Dusun temurleke Desa Penanggungan kec. Guluk-guluk kabupaten sumenep. Di bulan 12/ 2022 Menjelaskan kepada awak media hal ini sangat di sayangkan karena bantuan tersebut pada th 2022 diduga ditilep oleh oknum aparatur desa. Sedangkan Pada thun 2021 thn lalu. yang seharusnya kpm menerima 1.2 juta namun hanya kebagian 900 ribu kata penerima karena setelah menerima dari pihak BANK penyalur ternyata di minta Lagi oleh oknum aparatur desa tersebut Dengan senilai RP. 300 ribu rupiah per kpm. Tegasnya.
Sementara berdasarkan data yang dihimpun oleh awak media menjelang Akhir tahun 2022 pihak penerima manfaat bantuan BLT DBHCHT dari Pemerintah daerah kabupaten SUMENEP melalui dinas Sosial yang dibagikan atau di salurkan lewat bank penyalur ya itu BANK BPRS bakti Sumekar, cabang guluk guluk. justru hanya bisa gigit jari dan anehnya banyak warga penerima manfaat mengaku belum menerima terang kpm kepda media ini.
Sementara dari pihak penggiat kontrol khusus di kabupaten Sumenep akan segera mengambil langkah cepat dan hingga sampai saat Ini terus menerus melakukan penelusuran dari pihak lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang perduli terhadap masyarakat sumenep.Saya selaku Putra daerah sekaligus sebagai kontrol sosial akan segera mengkroscek lagi data (kedinsos) dinas sosial. Guna Untuk sebagai data tambahan agar supaya cepat cepat di proses untuk menempuh kejalur hukum sesuai degan undang undang yang berlaku.
Imbuhnya.