banner 728x250

Ngeri !! Demo Warga Desa Ancam Jika Kandang Kambing Tak Di Pindahkan

banner 120x600

Kepemilikan ternak Kambing di Desa Mojongapit berbuntut panjang. Kandang Kambing berukuran 5X25 meter berisi 60 ekor Kambing bertempat di tanah ganjaran ini menuai protes Ketua RT. 7 dan tokoh masyarakat setempat.

banner 728x250

Selain tidak pernah sosialisasi dengan warga, bau kotoran Kambing juga mengganggu kenyamanan warga serta SDN 1 Mojongapit, karena jaraknya hanya berkisar 40 meter.

Sanaji selalu Ketua RT. 7 dan Didik tokoh masyakat sempat memberi batas waktu dalam bulan Januari ini. Bila tidak segera dipindahkan ternak Kambing dari lokasi yang berdekatan dengan rumah waga dan lokasi tempat belajar mengajar SDN 1 Mojongapit, maka Sanaji beserta warga sekitar tak segan segan membongkar paksa.

Menurut Dua tokoh masyarakat tersebut, ternak Kambing yang menempuh jarak jauh pemukiman 20 sampai 40 meter dari perumahan warga yang dipastikan nantinya akan mengganggu lingkungan warga berupa bau yang tak sedap.
Terkait persoalan tersebut Kepala Desa Mojongapit Kecamatan Jombang, Iskandar Arif (24/1) saat ditemui awak media di Kantor Balai Desa Mojongapit tak ada di tempat.

Menurut Sekretaris Desa Mojongapit, Danuri bahwa kepala desa sedang ada undangan musyawarah perecanaan pembangunan di kecamatan (musrenbangcam) Jombang.

“Pak kepala desa lagi menghadiri musrenbangcam. Kalau tidak ada kegiatan lagi, pak kades balik ke kantor balai desa sekitar jam 13.00 wib,” jelasnya.
Danuri berjanji akan melakukan musyawarah desa dengan warga, namun terlebih dahulu kordinasi dengan BPD dan kades. Pasalnya memindah kandang beserta 60 ekor kambing memerlukan waktu dan biaya yang hingga saat ini biaya untuk pemindahan ternak tersebut belum disiapkan.

“Dulu dalam perencanaanya ternak Kambing tersebut tidak ditempatkan di situ, tetapi di lokasi yang saat ini ditempati program pengelolaan sampah sampah TPS3R (Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle). Berhubung lokasi yang bersebelahan dengan TPS3R masih ditanami Tebu maka dibatalkan,” terangnya.

Dijelaskan Sekdes Danuri, bahwa program ternak Kambing tersebut berasal dari dana desa senilai Rp. 248 juta, yang pengelolaanya hendak diserahkan kembali ke BUMDES. Dikarenakan gelandangan masih belum berjalan dengan baik, maka pengelolaanya diserahkan kepada kelompok masyarakat ke tim pelaksana pembangunan (TPK) Desa Mojongapit yakni Sulaiman.

Terkait detail rencana anggaran belanja kandang dan spesifikasi Kambing juga nilai harga Kambing yang dibeli, Danuri menjawab disesuaikan besar kecilnya kondisi fisik Kambing.

Mengenai nilai harga kambing per ekor, Danuri mengatakan tidak mengetahuinya. Juga tidak adanya program papan nama di lokasi ternak, Danuri juga menjawab tidak tahu.

Ditemui terpisah ketua RT. 7 Sanaji dan tokoh masyarakat Didik, perihal penjelasan sekdes Danuri tersebut ada dugaan dugaan serangangalan. Pertama dari awal sebelum program ternak Kambing dijalankan, tidak ada sosialisasi kepada warga, ke Dua sekdes pernah menjelaskan bahwa anggaran tersebut dari program terkadang, mengapa sekarang omong dari anggaran dana desa, ke Tiga dalam pembangunan kandang pihak masyakat tidak diberdayakan sebagai pekerja, ke Empat rencana anggaran belanja (RAB) dan SPJ nya sampai saat ini tidak pernah diperlihatkan,” sangkalnya.

Loading

banner 728x250
Editor: Redaksi
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250